KPU Pusat tak Mau Intervensi Penetapan Cagub
Selasa, 27 September 2011 – 03:50 WIB
JAKARTA--Meski sudah dianulir oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan cagub, pasangan Danny Pomanto - Sofyan Puhi tidak menyerah. Setelah berkeinginan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini pasangan yang diusung PAN ini mendekati KPU Pusat. Ditegaskan, kewenangan KPU Pusat hanya sekadar melakukan supervisi saja atas hasil yang ditetapkan KPUD, bila ada masalah. Setelah itu, hasil supervisi dikembalikan ke KPUD untuk diambil keputusan.
Bahkan kabar yang beredar di Gorontalo, keduanya sudah mendapatkan rekomendasi KPU Pusat untuk bisa mengikuti tes kesehatan. Hanya saja kabar tersebut dimentahkan KPU Pusat.
"KPU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena itu bukan kewenangan kami. Yang berhak menetapkan calon kepala daerah adalah KPUD," ungkap anggota KPU Pusat, Samsul Bachri, Senin (26/9).
Baca Juga:
JAKARTA--Meski sudah dianulir oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan cagub, pasangan Danny Pomanto - Sofyan Puhi tidak menyerah. Setelah berkeinginan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS