KPU Pusat tak Mau Intervensi Penetapan Cagub
Selasa, 27 September 2011 – 03:50 WIB
JAKARTA--Meski sudah dianulir oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan cagub, pasangan Danny Pomanto - Sofyan Puhi tidak menyerah. Setelah berkeinginan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini pasangan yang diusung PAN ini mendekati KPU Pusat. Ditegaskan, kewenangan KPU Pusat hanya sekadar melakukan supervisi saja atas hasil yang ditetapkan KPUD, bila ada masalah. Setelah itu, hasil supervisi dikembalikan ke KPUD untuk diambil keputusan.
Bahkan kabar yang beredar di Gorontalo, keduanya sudah mendapatkan rekomendasi KPU Pusat untuk bisa mengikuti tes kesehatan. Hanya saja kabar tersebut dimentahkan KPU Pusat.
"KPU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena itu bukan kewenangan kami. Yang berhak menetapkan calon kepala daerah adalah KPUD," ungkap anggota KPU Pusat, Samsul Bachri, Senin (26/9).
Baca Juga:
JAKARTA--Meski sudah dianulir oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan cagub, pasangan Danny Pomanto - Sofyan Puhi tidak menyerah. Setelah berkeinginan
BERITA TERKAIT
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Dewan Etik Persepi Bermain Ganda, Disebut Ada Tendensi Rebutan Main Kavling
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik