KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret
Kamis, 02 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.
"Pendaftarannya kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun," ujar Hadar Gumay kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (1/5).
Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013.
JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna. Komisioner
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit