KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret

KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret
KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret
JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.

"Pendaftarannya kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun," ujar Hadar Gumay kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (1/5).

Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013.

JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna. Komisioner

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News