KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret

KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret
KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret
JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.

"Pendaftarannya kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun," ujar Hadar Gumay kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (1/5).

Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013.

JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna. Komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News