KPU Pusat Tolak Komentari Pemecatan Sekretaris KPU Simalungun
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, beredar kabar KPU RI telah memberhentikan Drs Arsyard Siregar sebagai Sekretaris KPU Simalungun. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPU RI Amin Rahman Hakim dikeluarkan pada 10 Februari 2014.
Dalam fotocopy surat bernomor 139/SJ/II/2014, yang diperoleh JPNN, disebutkan surat dari Sekjen KPU berjudul perihal pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS, oleh Bupati Simalungun. Isinya memuat dua poin utama.
Antara lain menyatakan, Bupati Simalungun telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 800/6549/2013, tanggal 20 Desember 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagai pegawai negeri sipil atas nama Drs Arsyad Siregar NIP 196006141986021002. Pangkat/ Gol Pemina Tingkat I/IV b, merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Simalungun.
Pada bagian lain disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, melihat kondisi yang sangat mendesak agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan khususnya tahap pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, agar KPU Kabupaten Simalungun meminta kembali kepada Bupati Simalungun mengusulkan tiga nama calon Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, yang selanjutnya diusulkan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun dalam waktu yang tidak terlalu lama.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Rahman Hakim, menolak menanggapi informasi yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru