KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen. “Selain PKPI, Partai Gerindra juga TMS untuk dapil Jawa Barat IX, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Sumatera Barat I,” ujar Husni dalam Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).
Keempat parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, PKPI dinyatakan TMS di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban