KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB
Keempat parpol yang dimaksud menurut Husni, dikenai sanksi tidak memiliki caleg di dapil-dapil tersebut pada saat digelarnya pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sanksi diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana disebutkan, keterwakilan minimal 30 persen perempuan harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka dikategorikan TMS pada dapil dimana syarat tidak dipenuhi.
“Salah penempatan nomor urut perempuan juga bisa dikategorikan TMS. Terhadap tidak terpenuhinya syarat yang berlaku, maka Peraturan KPU menyatakan parpol TMS pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.
Meski begitu, parpol masih diberi kesempatan membela diri. Setelah KPU menyerahkan seluruh dokumen hasil verifikasi, partai politik diminta mencermatinya dan menyatakan pendapat.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks