KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Keempat parpol yang dimaksud menurut Husni, dikenai sanksi tidak memiliki caleg di dapil-dapil tersebut pada saat digelarnya pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sanksi diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana disebutkan, keterwakilan minimal 30 persen perempuan harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka dikategorikan TMS pada dapil dimana syarat tidak dipenuhi.

“Salah penempatan nomor urut perempuan juga bisa dikategorikan TMS. Terhadap tidak terpenuhinya syarat yang berlaku, maka Peraturan KPU menyatakan parpol TMS pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.

Meski begitu, parpol masih diberi kesempatan membela diri. Setelah KPU menyerahkan seluruh dokumen hasil verifikasi, partai politik diminta mencermatinya dan menyatakan pendapat.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News