KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil

KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
"Pimpinan parpol atau petugas penghubung, apabila ada menemukan kesalahan, maka segera memberikan bukti kesalahan KPU," ujarnya.

Kondisi ini langsung memancing reaksi keras, terutama dari keempat partai yang dimaksud. Secara tegas mereka menyatakan menolak hasil verifikasi dan keputusan KPU tersebut.

“Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya sudah memenuhi persyaratan,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News