KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB
"Pimpinan parpol atau petugas penghubung, apabila ada menemukan kesalahan, maka segera memberikan bukti kesalahan KPU," ujarnya.
Kondisi ini langsung memancing reaksi keras, terutama dari keempat partai yang dimaksud. Secara tegas mereka menyatakan menolak hasil verifikasi dan keputusan KPU tersebut.
“Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya sudah memenuhi persyaratan,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) akibat kurangnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks