KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah

KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap sah. Namun demikian, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan lebih dari satu cara memilih yakni dengan mencoblos dan mencontreng sekaligus.

“Tidak boleh keduanya dipakai. Kalau mau mencoblos ya silahkan dicoblos. Tapi tidak boleh dicoblos lalu dicentang. Jadi cukup sekali saja,” kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jakarta.

Andi menegaskan, tanda coblos ataupun centang akan dianggap sah bila hanya diberikan satu kali yaitu pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai atau kolom nama caleg. “Pengaturan ini sudah tercantum dalam peraturan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan pengitungan suara,” imbuhnya.

Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku itu menambahkan, khusus untuk penggunaan tanda centang jika terjadi kesalahan teknis pada ballpoint sehingga tandanya tidak sempurna, surat suaranya tetap sah.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News