KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
Rabu, 29 Oktober 2008 – 10:01 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap sah. Namun demikian, tidak diperbolehkan pemilih menggunakan lebih dari satu cara memilih yakni dengan mencoblos dan mencontreng sekaligus. Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku itu menambahkan, khusus untuk penggunaan tanda centang jika terjadi kesalahan teknis pada ballpoint sehingga tandanya tidak sempurna, surat suaranya tetap sah.
“Tidak boleh keduanya dipakai. Kalau mau mencoblos ya silahkan dicoblos. Tapi tidak boleh dicoblos lalu dicentang. Jadi cukup sekali saja,” kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jakarta.
Baca Juga:
Andi menegaskan, tanda coblos ataupun centang akan dianggap sah bila hanya diberikan satu kali yaitu pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai atau kolom nama caleg. “Pengaturan ini sudah tercantum dalam peraturan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan pengitungan suara,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret