KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
Rabu, 29 Oktober 2008 – 10:01 WIB
“Namun jika menggunakan cara lain dalam memberikan pilihan seperti melingkari, menggaris ataupun menyilang, maka suaranya dianggap tidak sah,” tandas perempuan berjilbab ini.(esy/ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret