KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah

KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
“Namun jika menggunakan cara lain dalam memberikan pilihan seperti melingkari, menggaris ataupun menyilang, maka suaranya dianggap tidak sah,” tandas perempuan berjilbab ini.(esy/ara/JPNN)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News