KPU Putuskan Tetap Tiga Dapil
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:38 WIB

KPU Putuskan Tetap Tiga Dapil
LEMAHWUNGKUK - Pupus sudah harapan sejumlah partai politik di Kota Cirebon agar daerah pemilihan (dapil) bisa menjadi lima. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan Kota Cirebon pada pemilu 2014 tetap dengan tiga dapil.
Anggota KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengungkapkan, mengacu kepada Keputusan KPU No:104/kpts/KPU/Tahun 2013 perihal: penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPR kab/kota dalam pemilihan umum tahun 2014, Kota Cirebon tetap dengan tiga dapil. Dapil I Kecamatan Harjamukti, Dapil II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan serta Dapil III Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk.
Baca Juga:
Jika pemilu 2009 calon anggota legislatif memperebutkan 30 kursi, lanjut Emir, pada pemilu 2014 berubah menjadi 35 kursi. Dapil 1 Harjamukti menawarkan 12 kursi, Dapil II Pekalipan dan Kesambi memperebutkan 12 kursi, dan Dapil III Kejaksan serta Lemahwungkuk kuota 11 kursi.
Bagaimana dengan kursi DPR RI dan DPRD Jawa Barat, Emirzal menjelaskan, pemilu mendatang untuk kursi DPR RI di Jawa Barat ada 91 kursi dengan 11 dapil. Kota Cirebon bergabung dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ke dalam dapil X memperebutkan sembilan kursi DPR RI. Sedangkan kursi DPRD provinsi Jawa Barat untuk dapil X tersedia 11 kursi. “Pendaftaran calon legislatif ke KPU akan dimulai 9-15 April 2013,” bebernya.
LEMAHWUNGKUK - Pupus sudah harapan sejumlah partai politik di Kota Cirebon agar daerah pemilihan (dapil) bisa menjadi lima. Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan