KPU Putuskan Tidak Ubah DPT

KPU Putuskan Tidak Ubah DPT
KPU Putuskan Tidak Ubah DPT
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kendati masih ditemukan sejumlah masalah. Alasannya, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu yang diharapkan menjadi payung hukum tidak kunjung terbit.

Terkait tidak terbitnya Perppu ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, usai shalat Jumat di Kantor KPU Jakarta, 13 Februari, menegaskan KPU memang tidak ngotot mendesak diterbitkannya Perppu dimaksud."Kita memang tidak pernah mendesak Perppu diterbitkan. . Kita hanya mengusulkan bahwa, kalau memang DPT mau direvisi harus ada Perppu sebagai payung hukumnya," aku Hafiz di depan wartawan.

KPU mengaku sudah mengusulkan perppu tentang revisi DPT kepada pemerintah. Bersamaan dengan usulan Perppu audit dana kampanye, suara terbanyak, contreng lebih dari 1 kali, serta affirmative action,  Sayangnya, tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait usulan ini. Banyak yang meminta DPT bisa direvisi menyusul masih banyaknya kesalahan data. Misalnya, selisih suara yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, di Jawa Timur, dan di Palembang.

DPT yang sudah ditetap sejak November 2008 lalu itulah yang menjadi acuan KPU mencetak surat suara. "Prinsipnya, kami tidak mungkin mengubahnya lagi. Karena tidak ada jalan untuk itu," tambah Hafiz. KPU menegaskan, pemilih yang akhirnya tidak terakomodasi dalam DPT yang menjadi acuan KPU bukan karena  kesengajaan. "Toh, sebenarnya KPU juga kan sudah memberikan waktu enam bulan bagi mereka untuk mendaftar," tandas Hafiz. (ysd)

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kendati masih ditemukan sejumlah masalah. Alasannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News