KPU Rancang Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, Akui Ada Konsekuensi Politis
jpnn.com, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU RI Ilham Saputra, penyederhanaan merupakan upaya KPU mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Langkah tersebut diambil setelah mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Ini ikhtiar kami bagaimana mempermudah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” ujar Ilham Saputra.
Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan 'Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024'.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu (20/11).
Menurut Ilham, keberadaan lima surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2019 membuat banyak staf penyelenggara merasa kesulitan saat menghitung dan mengisi formulir cek hasil.
Selain itu, pemilih pun mengalami kesulitan dalam memastikan mereka telah memilih secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024, akui ada konsekuensi politis.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih