KPU Rawan Digugat
Rabu, 17 Oktober 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA -Perbedaan jumlah data kependudukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014, rawan di gugat oleh parpol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Rey, selisih data kependudukan tersebut memang cukup besar. Karena mencapai hingga lima juta orang. Hanya saja hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap verifikasi faktual yang dilakukan parpol peserta pemilu, yang mewajibkan syarat dukungan keanggotaan parpol di daerah sampai tingkat kecamatan.
“Memang secara hukum disebutkan, bahwa jika ada perbedaan, maka data yang dipakai adalah yang ditetapkan oleh KPU. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya hal ini menepiskan kemungkinan gugatan. Tapi tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,red),” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (16/10).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, dalam situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan, jumlah penduduk Indonesia per Januari 2011 mencapai 259,940 juta lebih sedikit. Sementara dalam Surat Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012, tertanggal 9 Agustus 2012 menetapkan, jumlah penduduk Indonesia 255,587 juta lebih.
Baca Juga:
JAKARTA -Perbedaan jumlah data kependudukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam tahapan verifikasi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut