KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati

KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati
KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati
JAKARTA – Kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikan. KPU telah memberikan mandat ke Bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk memproses kasus itu.

Hasil verifikasi KPU, 13 calon terindikasi menggunakan ijazah palsu. Namun, yang sudah siap untuk dipolisikan baru dua caleg. Seorang lagi juga dari PNI Marhaenisme seperti Sukmawati. Yakni, Bendahara PNI Marhaenisme Agustina Nasution dari daerah pemilihan Lampung I. Keduanya saat ini telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) KPU.

”Penyerahan berkas ini supaya Bawaslu segera menindaklanjuti kepada kepolisian,” kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, di Kantor Bawaslu Jakarta.

Seperti diberitakan, Sukmawati diduga memalsukan ijazah SMN 3 Jakarta. Pasalnya, saat KPU mengonfirmasi, SMA 3 menyatakan tak pernah mengeluarkan ijazah untuk Sukmawati yang mencalonkan diri dari Bali. Temuan itulah yang mendorong KPU untuk melaporkan ke polisi.

Putu mengatakan, laporan dugaan ijazah palsu memang baru dua caleg tersebut. Sebab, hanya dua caleg itu yang memiliki. Meski begitu, apabila Bawaslu menginginkan 11 nama lain untuk ditindaklanjuti, KPU dengan tangan terbuka akan menyampaikan berkas tersebut. ”Kami siap untuk menyerahkan daftar nama lainnya,” kata Putu.

JAKARTA – Kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikan. KPU telah memberikan mandat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News