KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati

KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati
KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati

Sesuai pasal 246 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, pihak yang berhak melaporkan kasus pidana pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Dalam hal itu, Bawaslu terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari KPU terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian, Bawaslu menginvestigasi ke lapangan untuk mengumpulkan bukti yang dilaporkan ke kepolisian.

Di tempat yang sama, Bawaslu menegaskan akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut kepada kepolisian. Sebelumnya, Bawaslu berinisiatif untuk melaporkan Agustina Nasution kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan itu ditolak karena belum adanya surat rekomendasi dari KPU terkait dengan kasus pidana pemilu. ”Dengan laporan ini, tentu kami bisa langsung melaporkan,” kata Wirdianingsih, anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, Bawaslu tidak akan diam untuk hanya melaporkan dua caleg yang terindikasi ijazah palsu itu. Jika KPU telah menyebutkan ada 11 nama tersisa, Bawaslu meminta KPU untuk segera menyerahkan berkas tersebut kepada mereka. Selanjutnya, nama-nama itu akan diinvestigasi. ”Sesegera mungkin kami akan menyurati KPU,” janji Hidayat. (bay)

JAKARTA – Kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikan. KPU telah memberikan mandat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News