KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati
Selasa, 04 November 2008 – 10:25 WIB
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Bawaslu menegaskan akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut kepada kepolisian. Sebelumnya, Bawaslu berinisiatif untuk melaporkan Agustina Nasution kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan itu ditolak karena belum adanya surat rekomendasi dari KPU terkait dengan kasus pidana pemilu. ”Dengan laporan ini, tentu kami bisa langsung melaporkan,” kata Wirdianingsih, anggota Bawaslu.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, Bawaslu tidak akan diam untuk hanya melaporkan dua caleg yang terindikasi ijazah palsu itu. Jika KPU telah menyebutkan ada 11 nama tersisa, Bawaslu meminta KPU untuk segera menyerahkan berkas tersebut kepada mereka. Selanjutnya, nama-nama itu akan diinvestigasi. ”Sesegera mungkin kami akan menyurati KPU,” janji Hidayat. (bay)
JAKARTA – Kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikan. KPU telah memberikan mandat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret