KPU Resmi Tetapkan Sembilan Partai Politik yang Lolos Parliamentary Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 sekaligus partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan kursi di DPR RI yakni 4 persen dari 575 total kursi DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk calon anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menetapkan hasil resmi perolehan suara, setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pileg 2019.
“Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih, dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Dari penetapan suara resmi ini, sebanyak sembilan dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke parlemen. Sembilan partai itu yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.
Kemudian terdapat tujuh partai tidak melenggang ke Senayan yakni Garuda, Berkarya, PSI, Perindo, Hanura, PBB dan PKPI.
Adapun, suara suara sah nasional untuk Pemilu 2019 sebesar 139.970.810. Dari situ, ambang batas parlemen sebesar 5.598.832,2 suara.(mg10/jpnn)
Berikut ini perolehan suara partai politik untuk Pileg 2019 :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 sekaligus partai politik yang lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen dari 575 kursi DPR RI.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024