KPU Revisi Format Desain Surat Suara Pemilu 2009
Kamis, 09 Oktober 2008 – 09:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan revisi untuk mencari format terbaik desain surat suara Pemilu Legislatif 2009. Perubahan desain terakhir ini mendekati semangat sistem proporsional terbuka UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Porsi nama calon legislatif (caleg) mulai ditonjolkan dibanding desain surat suara sebelumnya.
Dengan daftar nama calon yang ditonjolkan diharapkan para pemilih langsung menentukan nama calon sebagai pilihan. Karena dalam UU Pemilu menyebutkan batas BPP (bilangan pembagi pemilih) sebesar 30 persen. Artinya, bila ada calon yang memenuhi BPP 30 persen dia akan mendapat hak memenangkan kursi DPR tanpa melalui mekanisme nomor urut. Sedangkan, bila di satu partai tak ada yang memenuhi BPP, sementara total suara yang masuk ke partainya berhak mendapat kursi, maka penentuan dilakukan dengan nomor urut.
Baca Juga:
Sementara sejumlah partai seperti PAN, Golkar dan Demokrat langsung secara internal menerapkan suara terbanyak. Itulah sebabnya, pemilihan langsung kepada calon sangat penting.
Perubahan menonjolkan nama caleg itu merupakan hasil pembahasan KPU dengan sejumlah ahli grafika yang dipresentasikan di Jakarta kemarin (8/10). Sebagaimana direncanakan sebelumnya, KPU memutuskan memperkecil ruang bagi nomor urut, logo dan nama parpol.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan revisi untuk mencari format terbaik desain surat suara Pemilu Legislatif 2009. Perubahan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret