KPU RI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:39 WIB
Husni menjelaskan, pada prinsipnya fungsi pemantau pemilu sama seperti Bawaslu RI. Perbedaannya, pemantau pemilu berasal dari unsur masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara. Husni berharap kerja pemantau pemilu tidak hanya fokus pada pemungutan suara saja, tetapi seluruh tahapan proses pemilu 2014.
Baca Juga:
"Bedanya Bawaslu itu formal dibiayai oleh negara, pemantau itu partisipasi masyarakat dibiayai oleh masyarakat. Buat yang lain-lain, mereka sama," ujarnya.
Organisasi ataupun perorangan bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi yang mendaftar harus diakreditasi oleh KPU meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat.
Pendaftar perseorangan juga bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Khusus warga negara Indonesia tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik dan perseorangan dari luar negeri.
JAKARTA - KPU RI mengajak masyarakat berpartisipasi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum (pemilu) tahun 2014. Hari ini KPU RI membuka pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng