KPU RI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:39 WIB
Husni menjelaskan, pada prinsipnya fungsi pemantau pemilu sama seperti Bawaslu RI. Perbedaannya, pemantau pemilu berasal dari unsur masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara. Husni berharap kerja pemantau pemilu tidak hanya fokus pada pemungutan suara saja, tetapi seluruh tahapan proses pemilu 2014.
Baca Juga:
"Bedanya Bawaslu itu formal dibiayai oleh negara, pemantau itu partisipasi masyarakat dibiayai oleh masyarakat. Buat yang lain-lain, mereka sama," ujarnya.
Organisasi ataupun perorangan bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi yang mendaftar harus diakreditasi oleh KPU meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat.
Pendaftar perseorangan juga bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Khusus warga negara Indonesia tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik dan perseorangan dari luar negeri.
JAKARTA - KPU RI mengajak masyarakat berpartisipasi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum (pemilu) tahun 2014. Hari ini KPU RI membuka pendaftaran
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan