KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih
Jumat, 14 November 2008 – 13:09 WIB
JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU). Kamis (13/11) KPU merilis bentuk surat suara dan tata cara memilih dengan mencentang kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bagian yang berbeda dengan Pemilu 2004 adalah cara memilih. UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa cara memilih yang sah adalah mencentang atau contreng. Karena itu, alat yang digunakan untuk memilih adalah bolpoin, bukan paku seperti pemilu lalu.
Dalam forum tersebut, KPU diwakili Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, dan Abdul Azis. Dalam kesempatan itu, Andi menunjukkan lay out surat suara yang telah disepakati. Misalnya, ada 33 jenis kertas suara untuk DPD. Disesuaikan dengan jumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
''Surat suara anggota DPD berbentuk lembaran persegi empat memanjang terdiri atas dua halaman,'' papar Nurpati. Foto yang digunakan dalam surat suara berukuran 4 x 6. Terletak di halaman dua, foto tercetak dengan nomor urut dan nama calon.
Baca Juga:
JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU). Kamis (13/11) KPU merilis
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret