KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih

KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih
Anggota KPU Andi Nurpati memperlihatkan contoh surat suara untuk pemilihan anggota DPD. Foto: Candra Kurnia/JAWA POS
JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU). Kamis (13/11) KPU merilis bentuk surat suara dan tata cara memilih dengan mencentang kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam forum tersebut, KPU diwakili Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, dan Abdul Azis. Dalam kesempatan itu, Andi menunjukkan lay out surat suara yang telah disepakati. Misalnya, ada 33 jenis kertas suara untuk DPD. Disesuaikan dengan jumlah provinsi di Indonesia.

''Surat suara anggota DPD berbentuk lembaran persegi empat memanjang terdiri atas dua halaman,'' papar Nurpati. Foto yang digunakan dalam surat suara berukuran 4 x 6. Terletak di halaman dua, foto tercetak dengan nomor urut dan nama calon.

Bagian yang berbeda dengan Pemilu 2004 adalah cara memilih. UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa cara memilih yang sah adalah mencentang atau contreng. Karena itu, alat yang digunakan untuk memilih adalah bolpoin, bukan paku seperti pemilu lalu.

JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU). Kamis (13/11) KPU merilis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News