KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih
Jumat, 14 November 2008 – 13:09 WIB
Namun, dalam masa transisi, peraturan masih memperbolehkan jika nanti bolpoin yang digunakan untuk mencentang dipakai untuk mencoblos. ''Kalau saat mencentang kertas suaranya bolong, nanti masih dianggap sah,'' tambah Andi.
Baca Juga:
Jika anggota KPPS menemukan tanda lain selain centang dalam kertas suara, itu juga dianggap sah. ''Dengan catatan, tandanya hanya satu. Lebih dari satu akan dianggap tidak sah,'' teranganya. Pertimbangannya, kemungkinan bolpoin yang digunakan tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa anggota DPD mengaku gembira dengan sejumlah keringanan tersebut. Sebab, masih banyak konstituen mereka di beberapa daerah pedalaman yang belum bisa baca tulis dan tidak biasa menggunakan bolpoin. Hadir dalam acara tersebut GKR Hemas, Nursyamsa Hadis, dan Ida Ayu Agung Mas. (cak/mk)
JAKARTA - Sosialisasi tentang cara-cara menggunakan hak pilih untuk Pemilu 2009 terus digalakkan Komisi Pemilan Umum (KPU). Kamis (13/11) KPU merilis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret