KPU Rumuskan Materi Kampanye dan Mekanisme Debat untuk Calon Tunggal
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberlakuan calon tunggal perlu diperhatikan serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, jika penyelenggara pemilu tidak mengatur pedoman pelaksanaan pemilihan secara matang, peluang pelaksanaan calon tunggal dalam Pilkada justru akan amburadul.
"Jadi ada banyak hal-hal yang perlu diselesaikan (disusun,red) KPU menyikapi putusan MK. Antara lain terkait teknis pelaksanaan kampanye," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Rabu (30/9).
Menurut Masykurudin, dalam tahapan kampanye, akomodasi terhadap pilihan "tidak setuju" terhadap calon tunggal nantinya, harus sama kedudukannya dengan pilihan "setuju". Karena
masyarakat pemilih perlu mendapatkan asupan informasi yang sama sebagai dasar untuk menentukan pilihan.
"Untuk itu, alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang dipasang di tempat-tempat publik seperti spanduk dan umbul-umbul juga perlu dipikirkan materi apa yang ada dalam alat peraga untuk pilihan 'tidak setuju' tersebut," ujarnya.
Hal lain, KPU kata Masykurudin juga perlu mengkaji lebih jauh terkait teknis pelaksanaan debat. Sebagaimana diketahui, dalam debat selama ini terdapat interaksi untuk saling menguji antar pasangan calon yaitu dengan adanya sesi tanggapan, sanggahan dan lempar pertanyaan antar pasangan calon.
"Dengan calon tunggal, apakah masih relevan tujuan menguji kapasitas dan ketangkasan pasangan calon dan bagaimana caranya. Untuk itu, KPU perlu merumuskan debat agar pemilih tetap dapat menilai keunggulan komparatif meskipun pasangan calonnya hanya satu," ujarnya.
KPU kata Masykurudin, juga perlu merumuskan mekanisme gugatan atas hasil suara dalam pemilihan nantinya. Bila terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon "setuju" lalu siapa pihak yang berhak mewakili pihak "tidak setuju" untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara.
"Jadi meskipun hanya semacam bumbung kosong, keadilan tetap ditegakkan dan pelanggar hukum harus kena sanksi. Karena itu KPU perlu bergerak cepat untuk membuat banyak peraturan tentang keabsahan calon tunggal," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberlakuan calon tunggal perlu diperhatikan serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi