KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak
Jumat, 05 April 2013 – 19:15 WIB
"Faktanya KPU justru menghilangkan hak-hak politik partai di daerah pemilihan, di mana syarat 30 persen tidak terpenuhi. Mereka membatalkan keterwakilan partai. (Sanksi) ini menurut kami melebihi derajat undang-undang," ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (5/4).
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, menurut Muhammad memang disebutkan KPU memiliki kewenangan untuk mengatur. Namun bukan berarti melampaui derajat undang-undang yang ada.
"Jadi prinsipnya Bawaslu mengharapkan KPU konsisten dengan apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen, red), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi. Terkait bentuk sanksi kita harapkan supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang," katanya.
Muhammad berharap KPU memerhatikan betul hal ini. Sehingga potensi pelanggaran UU dapat dihindari. "Sebenarnya sebelum PKPU tersebut ditetapkan, kami sudah memberi masukan. Tapi sangat disayangkan, hanya sedikit yang diakomodir. Malah tidak ada sama sekali. Tapi oke lah, itu kewenangan atributif yang dimiliki KPU," katanya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya. Ini lantaran KPU menerapkan sanksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024