KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak
Jumat, 05 April 2013 – 19:15 WIB
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2014.
“Itu kan perintah undang-undang. Artinya kalau norma hukum tidak dipenuhi, akan berakibat hukum. Jadi ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, sudah jelas diatur. Kalau perintah tidak dilaksanakan, artinya partai tersebut tidak memenuhi syarat. Akibatnya bisa dikenakan sanksi tidak bisa ikut berkompetisi di dapil tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/3) lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya. Ini lantaran KPU menerapkan sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024