KPU Sambut Baik Putusan MK
Jumat, 13 Februari 2009 – 16:24 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keptusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi parpol untuk mendudukkan wakilnya di DPR. Setidaknya putusan itu tidak menambah beban kerja KPU, dan penyesuain administrasi maupun regulasi andai saja permohonan tersebut ditolak.
"Artinya, karena ditolak, itu berarti berlaku sebagaimana UU-nya. Tidak ada perubahan apa-apa, berarti KPU sebagai pelaksanan UU harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan ambang batas 2,5 persen bagi parpol," tegas Ketua KPU Hafiz Anshary usai salat Jumat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, 13 Februari.
Hafiz menegaskan semua pihak harus bisa menerima apa yang menjadi keputusan MK tersebut. "Karena tidak berubah, parpol peserta pemilu tidak akan kami sertakan dalam perhitungan pembagian kursi kalau belum memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara yang dia peroleh," tambahnya. Permohonan uji materi terkait PT yang tertuang dalam pasal 202 ayat 1 UU Pemilu diajukan oleh sebelas gabungan parpol. Mereka adalah Hanura, PDP. Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), serta Partai Merdeka. (ysd)
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keptusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret