KPU Sangat Transparan, Yakin Hasil Pilpres tak Berubah
jpnn.com - JAKARTA - Merespons gugatan kubu Prabowo-Hatta, KPU menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum. Buyung ditunjuk berdasar rapat KPU.
"Sesuai hasil rapat, Adnan Buyung yang akan membantu proses hukum," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kemarin.
Sejak awal sebenarnya KPU merasa yakin, jika ada masalah hukum, hasil pilpres tidak akan berubah. Sebab, KPU telah menggelar pilpres dengan sangat transparan. "Selama ini kami berupaya terbuka, itu kuncinya," jelas Ferry.
Transparansi itu dilakukan di semua level. Mulai tempat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi dari desa atau kelurahan. Lalu rekap tingkat kecamatan, kota atau kabupaten, provinsi, dan nasional.
"Hasil penghitungan dipasang di lokasi yang ada. Masyarakat bisa mengawasinya," tegas Ferry.
Bukan hanya itu, KPU juga memasukkan data C1 di website resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi lebih mendalam jalannya pilpres. "Keterbukaan dalam setiap jenjang ini yang diandalkan dan harapannya bisa mengantisipasi masalah hukum yang mungkin timbul," terangnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya memandang bahwa gugatan pihak Prabowo-Hatta itu harus dipahami sebagai bagian dari demokrasi. Gugatan tersebut telah diatur dalam undang-undang. "Kita harus menghormatinya sebagai bagian dari demokrasi," tuturnya.
Jangan sampai gugatan itu dinilai sebagai sesuatu yang salah. Dia menegaskan, peserta pilpres memiliki hak tersebut. "Kami akan hadapi bukan sebagai lawan, tapi sebagai upaya untuk memperbaiki demokrasi Indonesia," terangnya.
KPU mempersiapkan data dan personel untuk menghadapi gugatan itu. Data tersebut merupakan berbagai daerah yang dinilai menjadi materi gugatan dan personel anggota KPU daerah yang bisa menjelaskan masalah yang terjadi. (idr/c9/ca)
JAKARTA - Merespons gugatan kubu Prabowo-Hatta, KPU menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum. Buyung ditunjuk berdasar rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?