KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usulan pemerintah, 15 Mei 2024.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Demikian dikemukakan anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin (18/10).
"Boleh, kami sanggup melaksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya."
"Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan," ujar Arief dalam keterangannya.
Menurut Arief, syarat yang diinginkan KPU yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025.
Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, maka irisan tahapan pilkada dan Pemilu 2024 dapat dihindari.
Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk dan tidak terlalu berat.
KPU sanggup melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usul pemerintah, cuma ada syaratnya.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi