KPU Sanggup Melaksanakan Pemilu 2024 Sesuai Usul Pemerintah, Cuma ada Syaratnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usulan pemerintah, 15 Mei 2024.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Demikian dikemukakan anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin (18/10).
"Boleh, kami sanggup melaksanakan pemilu pada 15 Mei 2024, namun ada syaratnya."
"Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan," ujar Arief dalam keterangannya.
Menurut Arief, syarat yang diinginkan KPU yakni pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2025.
Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, maka irisan tahapan pilkada dan Pemilu 2024 dapat dihindari.
Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk dan tidak terlalu berat.
KPU sanggup melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai usul pemerintah, cuma ada syaratnya.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!