KPU Sebar Foto Caleg
Selasa, 09 September 2008 – 20:42 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan foto, profesi dan alamat calon legislatif (caleg) yang didaftarkan partai politik ke KPU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengenali sekaligus mengetahui jika ada caleg nakal yang menggunakan dokumen palsu untuk pencalegannya.Anggota KPU merangkap Pokja Pencalegan, Endang Sulastri, di KPU, Selasa (9/9) menyatakan, meski undang-undang Pemilu tidak mengharuskan hal itu namun KPU tetap akan melakukannya.
"Pengumuman foto, pekerjaan dan alamat caleg itu perlu agar masyarakat mudah mengenalinya. Ini sekaligus akan memudahkan KPU dan masyarakat mendeteksi caleg dari PNS," katanya. Endang menegaskan, caleg dari PNS diharuskan menyerahkan surat pengunduran diri disertai surat keterangan dari atasanya langsung bahwa pengunduran diri PNS bersangkutan sudah diproses dan disetujui.
Hal sama juga berlaku bagi kepala desa. Endang menandaskan bahwa kades yang menjadi caleg harus besratus non aktif. "Kepala desa yang jadi caleg juga harus berhenti sementara," tandasnya. Lebih lanjut Endang menjelaskan, pada 26 September nanti KPUI sudah harus mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU, katanya, sesuai jadwal dan tahapan Pemilu juga akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 9 Oktober. Endang menyebutkan, sebanyak 14020 caleg dari 38 parpol telah diserahkan ke KPU. Namun KPU telah mengembalikan berkas caleg untuk diperbaiki dan sudah harus diserahkan kembali ke KPU pada 16 September mendatang.(ara/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan foto, profesi dan alamat calon legislatif (caleg) yang didaftarkan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat