KPU Sebenarnya Pilih Opsi Pilkada September 2021, Tetapi Sudahlah
Meski demikian, lanjut Ilham, ada syarat-syarat yang disampaikan KPU kepada pemerintah maupun DPR yang memutuskan pilkada digelar Desember 2020.
Yakni untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
Terlebih lagi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah membalas surat KPU dengan menyatakan silakan saja digelar tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia menjelaskan KPU tidak punya kewenangan memastikan sudah sejauh mana perkembangan Covid-19.
"Namun, melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat yang akan gelar pilkada masih zona merah, walaupun perlakuan kami tidak berdasar zona merah, oranye, tetapi sama semua, kami minta syarat ada pengadaan APD bagi petugas kami," ujar Ilham.
Menurut Ihlam, dalam naskah hibah perjanjian daerah (NPHD) tidak mengganggarkan untuk membeli APD.
Sebab, perencanaan anggaran dilakukan sebelum 2020. Ada pula yang sebagian disahkan pada awal 2020.
Menurut Ilham, sebelum pandemi Covid-19 juga ditemukan masalah dalam penyusunan NPHD. Dia mencontohkan beberapa kabupaten di Sumatera.
KPU sebenarnya lebih siap Pilkada Serentak 2020 digelar September 2021 karena sedang pandemi Covid-19.
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi