KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol

KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan PKB satu-satunya dari 24 partai yang melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.

"Iya, betul PKB saja. Jadi, kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (15/9).

Idham menjelaskan syarat minimal yang tercantum tersebut dalam UU Pemilu pasal 173 ayat 2.

"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermaterai, keanggotaannya," jelas Idham.

Dia mencontohkan dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota parpol sebanyak 1.000 orang.

"Kebetulan mereka (PKB) serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," dia menambahkan.

Idham juga menyebutkan pihaknya mempersilakan partai politik belum memenuhi persyaratan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

Ketua KPU Idham Kholik menyatakan hanya PKB yang memenuhi syarat minimal pendaftaran calon peserta Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News