KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol
Kamis, 15 September 2022 – 21:24 WIB

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Idham.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai tanggal 15 sampai 28 September, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Ketua KPU Idham Kholik menyatakan hanya PKB yang memenuhi syarat minimal pendaftaran calon peserta Pemilu 2024
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- 1000 Hari Wafat Mbah Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
- Perihal Efisiensi Anggaran, PKB Ingatkan Pelaksanaan Mudik Harus Tetap Aman dan Nyaman
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU