KPU Sebut Kartu Pemilih Adalah Opsi Terakhir Pengganti E-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hingga jelang pemungutan suara Pemilu 2019, yang digelar 17 April 2019 mendatang.
Harapan dikemukakan untuk menjamin agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, kepemilikan e-ktp sebagai syarat utama bagi warga untuk dapat memilih.
"Kami terus berdoa dan berharap, agar pemerintah dapat menyelesaikan (perekaman) KTP elektronik," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (28/9).
Viryan mengaku pihaknya akan mencoba mengambil langkah antisipasi, jika nantinya masih banyak warga yang belum merekam e-KTP. Misalnya, membuat kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP.
Antisipasi sangat penting untuk menjamin tak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusional, karena persoalan administrasi kependudukan.
"Saya kira dokumen yang bisa menjangkau warga negara itu salah satunya adalah kartu pemilih," ucapnya.
Meski demikian, Viryan menegaskan, langkah tersebut baru akan diambil jika seluruh kemungkinan penyelesaian untuk menjamin hak pilih warga negara tak kunjung selesai.
KPU berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hingga jelang pemungutan suara Pemilu 2019.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar