KPU Sebut Kartu Pemilih Adalah Opsi Terakhir Pengganti E-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hingga jelang pemungutan suara Pemilu 2019, yang digelar 17 April 2019 mendatang.
Harapan dikemukakan untuk menjamin agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, kepemilikan e-ktp sebagai syarat utama bagi warga untuk dapat memilih.
"Kami terus berdoa dan berharap, agar pemerintah dapat menyelesaikan (perekaman) KTP elektronik," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (28/9).
Viryan mengaku pihaknya akan mencoba mengambil langkah antisipasi, jika nantinya masih banyak warga yang belum merekam e-KTP. Misalnya, membuat kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP.
Antisipasi sangat penting untuk menjamin tak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusional, karena persoalan administrasi kependudukan.
"Saya kira dokumen yang bisa menjangkau warga negara itu salah satunya adalah kartu pemilih," ucapnya.
Meski demikian, Viryan menegaskan, langkah tersebut baru akan diambil jika seluruh kemungkinan penyelesaian untuk menjamin hak pilih warga negara tak kunjung selesai.
KPU berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hingga jelang pemungutan suara Pemilu 2019.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar