KPU Sebut NasDem Sudah Memenuhi Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).
Usai melakukan verivikasi, KPU menyatakan bahwa NasDem memenuhi syarat (MS) administrasi.
"Jadi pada prinsipnya itu berdasarkan penelitian atau verikasi, semua yang diverifikasi dinyatakan MS karena antara yang disampaikan dengan faktanya sudah sesuai," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari di Kantor DPP NasDem.
Menurut Hasyim, ada tiga hal utama yang diverifikasi terhadap partai yang dipimpin oleh Surya Paloh itu.
Pertama adalah kebenaran data kepengurusan, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan DPP, dan terakhir domisi Kantor DPP NasDem.
"Tadi berdasarkan verifikasi yang diperiksa, tentu saja ketemu orangnya langsung dan juga melihat KTA dan KTP pengurus termasuk 30 persen perempuan dalam kepengurusan DPP. Dan dokumen kantor meliputi surat keterangan dari Kecamatan dan Lurah tentang status kantor ini digunakan sebagai kantor partai sampai berakhirnya tahapan pemilu," jelas dia.
Verifikasi ini, kata Hasyim, juga dilakukan di setiap provinsi hingga kabupaten-kota.
Semua tahapan yang dilakukan di DPP, akan diterapkan juga di tingkat provinsi hingga kabupaten-kota.
KPU melakukan verifikasi faktual terhadap partai Nasdem dan akan dilakukan juga pada parpol lainnya.
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Kelompok Ini Bakal Mengawal Pemilu 2024 Bebas dari Intervensi hingga Manipulasi
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
- Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
- Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
- KPU Sebut Somasi Soal Isu Dugaan Intimidasi Tidak Jelas