KPU Sediakan Waktu Parpol Ajukan Keberatan
Senin, 07 Januari 2013 – 19:43 WIB
Menurutnya, setelah rehat, KPU akan memberi kesempatan kepada perwakilan parpol untuk menyatakan keberatan-keberatannya.
"Dan itu nanti akan langsung kita jawab. Baik dari KPU pusat maupun ditanggapi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota," katanya.
Saat ditanya berapa lama batas waktu yang diberikan, Hadar belum bersedia menjawab. Hanya saja ia memastikan semua keberatan akan dicatat dan semua parpol akan diberi kesempatan yang sama.
Sementara itu Komisioner lainnya, Ida Budhiati, memersilakan parpol yang tidak puas memerkarakan hingga ke pengadilan. Namun ia mengingatkan, bahwa ada batasan waktu, termasuk batasan waktu bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lama 12 hari sejak keputusan ditetapkan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Molornya pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat banyaknya hujan interupsi, memaksa sidang yang berlangsung dari pukul
BERITA TERKAIT
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan