KPU Sediakan Waktu Parpol Ajukan Keberatan
Senin, 07 Januari 2013 – 19:43 WIB
Menurutnya, setelah rehat, KPU akan memberi kesempatan kepada perwakilan parpol untuk menyatakan keberatan-keberatannya.
"Dan itu nanti akan langsung kita jawab. Baik dari KPU pusat maupun ditanggapi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota," katanya.
Saat ditanya berapa lama batas waktu yang diberikan, Hadar belum bersedia menjawab. Hanya saja ia memastikan semua keberatan akan dicatat dan semua parpol akan diberi kesempatan yang sama.
Sementara itu Komisioner lainnya, Ida Budhiati, memersilakan parpol yang tidak puas memerkarakan hingga ke pengadilan. Namun ia mengingatkan, bahwa ada batasan waktu, termasuk batasan waktu bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lama 12 hari sejak keputusan ditetapkan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Molornya pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat banyaknya hujan interupsi, memaksa sidang yang berlangsung dari pukul
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid