KPU Segera Musnahkan Surat Suara
Selasa, 18 Agustus 2009 – 07:17 WIB

KPU Segera Musnahkan Surat Suara
Menurut Aziz, sebagian surat suara akan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai referensi data pada masa mendatang. Selain kepada arsip nasional, contoh dokumentasi dan hasil penghitungan wajib diserahkan kepada MPR, DPR, dan DPD. "Kalau jumlahnya besar dan sulit dilakukan penghancuran di kabupaten/kota, itu harus tunduk pada PP, apakah dilelang atau dibawa ke percetakan lalu dirajang," katanya. "Pada prinsipnya, kami ingin dokumentasi kegiatan kepemiluan bisa terdokumentasi dengan baik di arsip," lanjut Aziz.
Baca Juga:
Beberapa pekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pileg, KPU melakukan nota kesepahaman dengan ANRI terkait dengan penyimpanan dokumen pemilu. Selain surat suara sisa, dokumen lain yan akan diarsipkan adalah peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU. (bay/agm)
JAKARTA - Surat suara dalam pemilu legislatif dan presiden bakal segera dimusnahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan kepada jajarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret