KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg
Selasa, 23 April 2013 – 21:20 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), untuk tidak menerima dokumen susulan pada masa verifikasi dilakukan.
Menurut Husni, ini penting dilakukan, karena KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang bagi partai politik. Yaitu sejak tanggal 9 April hingga 22 April 2013.
Baca Juga:
“Jadi tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen Bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujar Husni saat meninjau langsung pelaksanaan verifikasi di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, dari tahapan yang ada, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan KPU, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada