KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada

KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada
ilustrasi.dok.Jawa Pos

Pengamat politik dari Perludem Heroik Muttaqien Pratama, mengatakan, putusan MK harus dihormati. Namun demikian, bukan berarti tidak harus melakukan apa-apa.

"Kami mendorong pantauan partisipatif, dari masyarakat maupun media untuk mengawal proses rekrutmen calon kepala daerah yang waktunya sudah mepet," kata Heroik di kesempatan itu. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News