KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada
Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:43 WIB
Pengamat politik dari Perludem Heroik Muttaqien Pratama, mengatakan, putusan MK harus dihormati. Namun demikian, bukan berarti tidak harus melakukan apa-apa.
"Kami mendorong pantauan partisipatif, dari masyarakat maupun media untuk mengawal proses rekrutmen calon kepala daerah yang waktunya sudah mepet," kata Heroik di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang