KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada
Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:43 WIB
Pengamat politik dari Perludem Heroik Muttaqien Pratama, mengatakan, putusan MK harus dihormati. Namun demikian, bukan berarti tidak harus melakukan apa-apa.
"Kami mendorong pantauan partisipatif, dari masyarakat maupun media untuk mengawal proses rekrutmen calon kepala daerah yang waktunya sudah mepet," kata Heroik di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya