KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada
Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:43 WIB

ilustrasi.dok.Jawa Pos
Pengamat politik dari Perludem Heroik Muttaqien Pratama, mengatakan, putusan MK harus dihormati. Namun demikian, bukan berarti tidak harus melakukan apa-apa.
"Kami mendorong pantauan partisipatif, dari masyarakat maupun media untuk mengawal proses rekrutmen calon kepala daerah yang waktunya sudah mepet," kata Heroik di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis