KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten

"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK meminta KPU melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.
Partai Demokrat mengeklaim perolehan suara mereka seharusnya 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan Bawaslu Banten menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. (Antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyandingkan data suara hasil Pemilu 2024 dari 120 TPS di Banten.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU