KPU Segera Terbitkan Peraturan Khusus Calon Tunggal

KPU Segera Terbitkan Peraturan Khusus Calon Tunggal
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan janjinya, bekerja cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada tetap digelar meski hanya diikuti calon tunggal kepala daerah.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kini rancangan Peraturan KPU terkait calon tunggal, sudah hampir final. Untuk kemudian segera dikirimkan ke Komisi II DPR.

“Besok (Jumat, red) kami akan rapat finalisasi. Kemudian akan kirimkan ke Komisi II DPR untuk minta waktu konsultasi,” ujar Hadar Nafis Gumay, Kamis (1/10).

Selain itu, Hadar juga memerkirakan pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk uji publik terhadap rancangan PKPU tersebut.

‎Menurut Hadar, penyelenggara pemilu tidak merevisi sejumlah PKPU pascaputusan MK. Namun menghadirkan satu PKPU tersendiri.

“‎Jadi PKPU yang tersendiri ini (soal calon tunggal, red) kurang lebih akan mengatur semua. Jadi bukan PKPU tersebar seperti hanya bicara logistik, sosialisasi, atau kampanyenya. Kami buat masing-masing satu di sini (PKPU baru), memuat semua hal yang ada kaitannya dalam pelaksanaan pilkada kalau paslonnya (pasangan calon tunggal) tunggal,” ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan janjinya, bekerja cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News