KPU Segera Ubah Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakuka kajian.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Idham di Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Idham, KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden sesuai putusan MK.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada