KPU Segera Ubah Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK

KPU Segera Ubah Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden sesuai putusan MK.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News