KPU Segera Umumkan DPS untuk Pilkada di 265 Daerah

KPU Segera Umumkan DPS untuk Pilkada di 265 Daerah
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) di 265 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Jika tidak ada halangan, jumlah DPS per daerah sudah dapat diketahui Kamis (20/8).

“Besok (Kamis,red) mulai bisa diketahui berapa jumlah DPS per daerah. Jadi laporannya baru besok, kalau sekarang mereka (KPUD,red) sedang pada proses akhir. Besok baru diketahui berapa yang terlambat, berapa yang tepat dan kalau terlambat (menetapkan DPS,red) masalahnya apa,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (19/8).

Selain terkait jumlah DPS, KPU menurut Husni, merasa perlu menyampaikan beberapa informasi lain kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada. Bahwa setidaknya dari total 265 daerah, 9 di antaranya akan menyelenggarakan pemilihan gubernur. Maka ketika ada pemilih yang pindah dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain di provinsi yang sama, maka hak pilihnya tidak akan hilang.

“Misalnya mahasiswa, dia terdaftar di daerah A, tapi kuliah di daerah B, maka boleh berpindah memilih di daerah B. Perpindahan itu bisa dimasukkan dalam DPS atau DPT nanti. Tapi kalaupun tidak, pascapenetapan DPT mereka tetap masih bisa berpindah. Ada DPTb (daftar pemilih tetap tambahan,red). Tapi sebaiknya didaftar dalam DPT atau sekarang posisinya DPS, kalau mereka memang menetapnya lama,” ujar Husni.

Untuk pemilih ini kata Husni, syaratnya mudah sekali. Cukup hanya dengan memperlihatkan KTP dan surat pindah. Sementara jika di daerah asalnya juga berlangsung pemilihan bupati/ wali kota, si pemilih yang tengah berada di daerah lain tidak dapat menggunakan pilihnya.

Selain itu, Husni juga berharap pemilih yang sebelumnya terdaftar namun tidak berada di daerah tersebut dalam kurun waktu tertentu, sebaiknya memberi informasi pada petugas ataupun keluarga yang ada. Agar tidak lagi dimasukkan dalam DPS maupun DPT.

“Gunanya untuk menghemat biaya yang digunakan untuk memfasilitasi mereka. Kalau pindah ke provinsi lain, pemilih juga enggak bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti pemilih yang berpindahnya masih dalam satu provinsi,” ujar Husni. (gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) di 265 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News