KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen

Gantikan Pejabat Lama yang Langgar Kode Etik

KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen
KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen
Dalam melaksanakan tes penjaringan calon Sekjen itu, KPU menggandeng Lembaga Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Dunamis. Hasil assessment hari ini diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) calon Sekjen KPU.

Selanjutnya, pansel melakukan pembahasan pada 2-4 Januari 2013 dan berkonsultasi dengan Mendagri pada 7 Januari 2013. Pengajuan nama calon Sekjen KPU kepada Presiden SBY dilakukan pada 8 Januari 2013.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi secara terbuka merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Seleksi para calon Sekjen dilakukan melalui proses yang transparan dan mengungkap potensi para calon. "Dengan proses tersebut, diharapkan terpilih Sekjen yang betul-betul memiliki visi mengelola birokrasi penyelenggara pemilu," ujar Husni kemarin.

 

Sekjen yang terpilih, kata dia, harus mampu membenahi manajemen di seluruh unit kerja KPU yang terdiri atas 1 kantor kesekjenan, 33 kantor sekretariat provinsi, dan 497 sekretariat kabupaten/kota. "Keseluruhan unit satuan kerja juga harus memahami fungsi sekretariat yang menjadi supporting/pendukung komisioner dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang dipecat setelah melanggar kode etik sesuai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News