KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi syarat administrasi caleg hingga tanggal 22 Mei mendatang.

"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.

Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.

Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada partai politik (parpol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News