KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
Selasa, 07 Mei 2013 – 12:22 WIB
KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi syarat administrasi caleg hingga tanggal 22 Mei mendatang.
"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.
Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.
Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada partai politik (parpol)
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat