KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Selasa, 03 Februari 2015 – 23:38 WIB
Panja juga sepakat pilkada kembali ke sistem paket. Namun calon wakil dapat lebih dari satu orang, tergantung batasan jumlah penduduk. Kemudian uji publik dilakukan di parpol, sementara KPU diberi kewenangan menyosialisasikannya.
Sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sementara terkait ambang batas kemenangan pasangan calon, diturunkan dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, memberi jaminan pilkada satu putaran.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta