KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Selasa, 03 Februari 2015 – 23:38 WIB

KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Panja juga sepakat pilkada kembali ke sistem paket. Namun calon wakil dapat lebih dari satu orang, tergantung batasan jumlah penduduk. Kemudian uji publik dilakukan di parpol, sementara KPU diberi kewenangan menyosialisasikannya.
Sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sementara terkait ambang batas kemenangan pasangan calon, diturunkan dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, memberi jaminan pilkada satu putaran.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten