KPU Siap Anulir Pencoretan Gerindra Donggala
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhak kembali menjadi peserta pemilu legislatif, setelah sebelumnya didiskualifikasi KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, pihaknya menerima keputusan Bawaslu yang diambil lewat sidang sengketa pemilu, yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3) malam.
“Iya keputusan Bawaslu (dalam sidang sengketa pemilu) bersifat final dan mengikat. Karena itu KPU ikut saja apa keputusan Bawaslu,” katanya di Jakarta, Kamis (27/3).
Meski begitu, Gerindra Donggala, kata Ida, belum secara otomatis kembali ditetapkan sebagai peserta pemilu. Surat keputusan baru dikeluarkan KPU, setelah Gerindra Donggala menyerahkan laporan awal dana kampanyenye ke KPU setempat.
“Tentu kami menunggu. Bawaslu bilang mengoreksi keputusan KPU, diberikan kesempatan kepada Gerindra untuk menyampaikan laporan dana kampanyenya kepada KPU setempat. KPU akan mengeluarkan keputusan baru untuk mencabut keputusan sebelumnya,” kata Ida.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Gerindra Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi