KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
Menurut Komisioner KPU August Mellaz, sebagai penyelenggara pihaknya harus siap memberi jawaban karena tidak ada pilihan lain.
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk diketahui, KPU RI seharusnya menghadiri RDP bersama DPR RI pada hari ini.
Kendati demikian, pada Selasa (12/3), KPU meminta agar RDP dijadwalkan ulang.
Karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Namun yang jelas peserta juga tahu sejak 9 Maret sampai hari ini, 14 Maret, kami melakukan rapat rekapitulasi di tingkat nasional," ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional.
KPU siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Dirut Jasa Raharja Paparkan Inisiatif Strategis dalam RDP dengan Komisi VI DPR