KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
Menurut Komisioner KPU August Mellaz, sebagai penyelenggara pihaknya harus siap memberi jawaban karena tidak ada pilihan lain.
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk diketahui, KPU RI seharusnya menghadiri RDP bersama DPR RI pada hari ini.
Kendati demikian, pada Selasa (12/3), KPU meminta agar RDP dijadwalkan ulang.
Karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Namun yang jelas peserta juga tahu sejak 9 Maret sampai hari ini, 14 Maret, kami melakukan rapat rekapitulasi di tingkat nasional," ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional.
KPU siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
- Komisi III Rapat Tertutup Bareng Jampidsus, Kasus Ini Rupanya Ikut Dibahas, Hmmm..