KPU Siap Bertemu Partai Ummat saat Mediasi di Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan hadir dalam mediasi pertama terkait gugatan yang dilayangkan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12).
"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada Senin, 19 Desember 2022 jam sepuluh," kata Idham.
Idham menyampaikan bahwa gugatan sengketa itu merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.
Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
Namun, jika gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, partai politik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Komisioner KPU RI siap bertemu dengan Partai Ummat saat mediasi di Bawaslu soal sengketa proses Pemilu 2024.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024