KPU Siap Bertemu Partai Ummat saat Mediasi di Bawaslu

KPU Siap Bertemu Partai Ummat saat Mediasi di Bawaslu
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Laman KPU Kota Bandung.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisioner KPU RI siap bertemu dengan Partai Ummat saat mediasi di Bawaslu soal sengketa proses Pemilu 2024.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News