KPU Siap Eksekusi Putusan MK

jpnn.com - Kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Hafiz mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada di MK berbeda dengan di Mahkamah Agung (MA). Saat masih ditangani MA,kata Hafiz, pihak yang tidak pusa dengan putusan bisa mengajukan upaya hokum lanjutan melalui banding ataupun peninjauan kembali (PK).
Menurut Hafiz, dirinya ini justru mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang memerintahkan pencoblosan dan penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura. Pasalnya, Hafiz sudah menduga MK akan memutuskan seperti itu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ketua KPU Abdul
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua