KPU Siap Eksekusi Putusan MK
jpnn.com - Kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Hafiz mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada di MK berbeda dengan di Mahkamah Agung (MA). Saat masih ditangani MA,kata Hafiz, pihak yang tidak pusa dengan putusan bisa mengajukan upaya hokum lanjutan melalui banding ataupun peninjauan kembali (PK).
Menurut Hafiz, dirinya ini justru mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang memerintahkan pencoblosan dan penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura. Pasalnya, Hafiz sudah menduga MK akan memutuskan seperti itu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ketua KPU Abdul
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker