KPU Siap Eksekusi Putusan MK

KPU Siap Eksekusi Putusan MK
KPU Siap Eksekusi Putusan MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, putusan MK bersikap final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan bagi KPU.

jpnn.com - Kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Hafiz mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada di MK berbeda dengan di Mahkamah Agung (MA). Saat masih ditangani MA,kata Hafiz, pihak yang tidak pusa dengan putusan bisa mengajukan upaya hokum lanjutan melalui banding ataupun peninjauan kembali (PK).

“Pada prinsipnya KPU harus melaksanakan putusan pengadilan Nah, putusan Mahkamah Konstitusi ini final dan mengikat, jadi tidak ada upaya hukum yang lain. MK kan tidak ada PK-nya, ya harus dilaksanakan,” kata Hafiz.

Seperti diberitakan, MK memutuskan pemungutan suara Pilkada Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang diulang dalam waktu paling lambat 60 hari. Selain itu, MK juga memutuskan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat 30 hari.

 

Menurut Hafiz, dirinya ini justru mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang memerintahkan pencoblosan dan penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura. Pasalnya, Hafiz sudah menduga MK akan memutuskan seperti itu.

Mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan justru khawatir anggota KPU Jawa Timur yang akan segera diganti pada 22 Desember mendatang justru mendapat kerjaan tambahan, “Karena jika kita harus bekerja lagi, sementara waktunya kan hanya Desember ini. Padahal kita menjadwalkan pergantian KPU Provinsi Jawa Timur 22 Desember,” katanya.

Namun demikian, sambung Hafiz, KPU sudah mengantisipasi hal itu dengan memperpanjang masa jabatan KPU Jatim. “Surat perpanjangannya berbunyi sampai kepala daerah terpilih dilantik, jadi tidak perlu diperpanjang lagi,” katanya.

Lantas bagaimana dengan putusan MK yang menegaskan pelaksanaan pencoblosan ulang dibatasi hanya 60 hari saja? Menurut Hafiz, hal itu sangat tergantung pada kesiapan KPU daerah. “Tapi sepertinya bisa,” ujar Hafiz dengan nada optimis.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ketua KPU Abdul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News