KPU Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan PHPU di MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, pada Rabu (6/8) besok.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya siap menghadapi sidang gugatan, setelah sebelumnya mengumpulkan sejumlah bukti yang akan diperlukan demi menjawab dalil-dalil penggugat pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Baik itu terkait data hasil pemilihan presiden, prosedur pelaksanaan, bukti-bukti berita acara, bukti formulir daftar pemilih (formulir C7), maupun formulir keterangan pindah memilih (formulir A5) dari daerah-daerah yang disangkakan pihak Prabowo bermasalah.
"Dalam sidang kalau terkait dengan data, maka kita akan menyajikan datanya. Sementara kalau terkait prosedural, maka kita menjelaskan prosedurnya seperti apa (pelaksanaan pilpres maupun rapat pleno rekapitulasi nasional,red)," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/8).
Saat ditanya apakah Ferry optimistis MK akan menolak gugatan pasangan capres yang diusung koalisi Merah-Putih, mantan Komisioner Jawa Barat ini belum berani berandai-andai.
Ia hanya menyatakan pihaknya akan bekerja secara maksimal, membuktikan kalau langkah-langkah yang dilakukan KPU selama proses pilpres benar-benar profesional dan independen.
"KPU tak mengadai-andai, kita jalankan saja proses persidangan di MK. Insya Allah kita (Komisioner, red) akan hadir mengawal proses itu walau kita sudah didampingi tim kuasa hukum kami," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi