KPU Siap Hadapi Vonis MK

KPU Siap Hadapi Vonis MK
KPU Siap Hadapi Vonis MK
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menilai, tim Megawati-Prabowo Subianto tidak berhasil memberikan bukti-bukti konkret dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). ''Kenyataan ini membuat keyakinan kami memenangkan persidangan di MK kian nyata,'' tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Andi, hingga saat ini tim Megawati-Prabowo tidak berhasil memunjukkan bukti tentang adanya penggelembungan suara, dan tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja penggelembungan itu terjadi. "Betul, dalam persidangan pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpres. Namun, itu hasil penghitungan internal. Karena tidak dilengkapi tanda tangan yang jelas, bukti itu tidak ada yang bertanggung jawab,'' Andi menegaskan.

Andi menegaskan, dalam menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1). Dengan bukti tersebut, KPU yakin dapat memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara."Karena tidak tahu TPS yang dipersoalkan (diduga terjadi penggelembungan suara), akhirnya kami antisipasi dengan tetap membawa bukti rekapitulasi KPU seluruh Indonesia," ujarnya.

MK rencananya akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8). Gugatan perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.Ketika ditanya kesiapan KPU apabila ternyata MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan atau penghitungan ulang, Andi mengatakan KPU prinsipnya siap melaksanakan putusan MK.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menilai, tim Megawati-Prabowo Subianto tidak berhasil memberikan bukti-bukti konkret dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News